Minggu, 09 Oktober 2011

KONSEP KONSULTASI, EDUKASI, PENERANGAN, DAM PENYULUHAN




 
PENDAHULUAN

Perkembangan kebutuhan manusia dan persoalan yang begitu kompleks dalam membwah perubahan paradigma pembangunan pertanian dan perdesaan ke arah desentralisasi, peningkatan daya saing, dan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan, membawa konsekuensi terhadap paradigma penyuluhan. Perubahan lingkungan strategis dalam penyelenggaraan penyuluhan mencakup (1) globalisasi, (2) otonomi daerah, (3) kebijaksanaan pembangunan pertanian, dan (4) kondisi petani dan keluarganya, mendorong untuk memodifikasi pola penyuluhan yang lebih kearah yang produktif agar apa yang diharapkan dapat terwujud (kesejahtraan)

KONSEP KONSULTASI
1.      Black‟s Law Dictionary memberi pengertian: “Konsultasi adalah aktivitas konsultasi atau perundingan seperti klien dengan penasehat hukumnya… Konsultasi juga dipahami sebagai pertimbangan orang-orang terhadap suatu masalah”
2.      Drapella (1983) dalam Shetzer (1985) mengatakan bahwa: “Layanan konsultasi berbeda dengan layanan konseling, meskipun kedua layanan ini mempunyai unsur kesamaan seperti sama-sama memerlukan kondisi yang kondusif. Model hubungan pada layanan konsultasi lebih bersifat segitiga yaitu konselor, orang tua/guru dan konseli (triadic model) sedangkan model konseling adalah hubungan yang bersifat komunikasi dua arah yaitu konselor dengan konseli (dyadic model)’’
3.      Gladding (1992) dalam Lesmana, J.M (2006) mengatakan bahwa: “Counseling is already short term, interpersonal theory-based, professional activity guided by ethical and legal standards that focuses on helping persons who are basically phsychologcally healthy to resolve developmental and problems”
4.      Perez (1965) dalam Rao, S.N (1992: 22) mengatakan bahwa: “Counselling is  an interactive process conjoining the counselle who needs assistance and the counsellor who is trained and educated to give this assistance”
5.      Dahlani (2009) memberikan pengertian bahwa: “Konsultasi adalah sebagai suatu proses penyediaan bantuan teknis untuk konselor, orang tua, administrator dan konselor lainnya dalam mengidentifikasi dan memperbaiki masalah yang membatasi efektivitas peserta didik atau sekolah”
6.      Zins, et al (1993) mengatakan bahwa: “Konsultasi ialah suatu proses yang biasanya didasarkan pada karakteristik hubungan yang sama yang ditandai dengan saling mempercayai dan komunikasi yang terbuka, bekerja sama dalam mengidentifikasikan masalah, menyatukan sumber-sumber pribadi untuk mengenal dan memilih strategi yang mempunyai kemungkinan dapat memecahkan masalah yang telah diidentifikasi, dan pembagian tanggung jawab dalam pelaksanaan dan evaluasi program atau strategi yang telah direncanakan”
7.      Shetzer (1985: 42) menjelaskan bahwa landasan layanan konsultasi berpijak pada landasan teori bimbingan. Ada enam komponen program bimbingan di sekolah yang perlu mendapat perhatian dalam memberikan pelayanan secara operasional, yaitu: 1) Komponen kelayakan (Apraisal) yaitu mengumpulkan, menganalisis dan menggunakan berbagai data pribadi secara objektif dan subjektif, baik data psikologis maupun data sosial tentang anak guna membantu dirinya sendiri; 2) Komponen Informasi (Information) yaitu untuk meningkatkan pengetahuan mengenai pendidikan, pekerjaan, kesempatan sosial agar siswa lebih terampil dalam memilih dan memutuskan secara tepat masalah-masalah dalam masyarakat kompleks; 3) Komponen Konseling (Counseling) yaitu agar konseli dapat memahami dirinya sendiri, mengembangkan diri dalam hubungan dengan kelompok kecil. Fokus utama yang berhubungan dengan keperluan pengembangan pribadi dan pembuatan keputusan yang didasarkan pada pemahaman diri dan pengetahuan lingkungan; 4) Komponen Konsultasi (Consultation) yaitu untuk memberikan bantuan teknis kepada guru, petugas administrasi, dan orang tua dalam membantu siswa agar lebih efektif dan sekolah sebagai suatu organisasi, 5) Komponen perencanaan, penempatan dan tindak lanjut (Follow up) yaitu untuk membantu pengembangan siswa dalam memilih dan menggunakan pilihan kegiatan yang ada di sekolah dan dalam memasuki pasar kerja; dan 6) Komponen evaluasi (Evaluation).
Berdasarkan pengertian konsultasi di atas dapat disimpulkan bahwa:
Ø  Konsultasi adalah suatu proses penyediaan jasa bantuan teknis dan pemberian pertimbangan-pertimbangan orang terhadap suatu permasalahan yang diberikan secara tidak langsung atas dasar keterbukaan dan kepercayaan.
Ø  Konsultasi berbeda dengan konselling.
Ø  Konsultasi merupakan satu komponen dari program bimbingan yang perlu diperhatikan di sekolah.
Ø  Konsultasi merupakan layanan yang tidak secara langsung ditujukan kepada klien melainkan melalui bantuan yang diberikan orang lain, missal orang tua.
Ø  Layanan konsultasi bertujuan:
§  Memperbaiki dan memperluas lingkungan belajar orang tua.
§  Memperbaiki komunikasi dengan cara memberikan fasilitas informasi yang bermanfaat dan langsung bagi orang-orang terkait (orang tua).
§  Mengajak semua orang yang mempunyai fungsi dan peran dalam memperbaiki lingkungan belajar.







Konsep edukasi

1.      Peters (1972:9) dalam Rasyidin (2007) memisahkan pengertian antara pendidikan dan orang terdidik (education dan educated man).  “Being educated as a state that individuals achieve. Education is a family of processes that lead to this state”

2.      Langeveld (1971) dalam Hasbullah (1997:2) mengungkapkan bahwa:  ‘’Pendidikan ialah setiap usaha, pengaruh, perlindungan dan bantuan yang diberikan kepada anak tertuju kepada pendewasaan anak itu, atau lebih tepat membantu anak agar anak cukup cakap melaksanakan tugas hidupnya sendiri. Pengaruh itu datangnya dari orang dewasa (atau diciptakan oleh orang dewasa seperti sekolah, buku, putaran hidup sehari-hari, dan sebagainya) dan ditujukan kepada orang yang belum dewasa
3.      McLeod  dalam Syah (2002) menjelaskan bahwa: “Dalam bahasa Inggris, education (pendidikan) berasal dari kata educate (mendidik) artinya memberi peningkatan (to elicit, to give rise to), dan mengembangkan (to envolve, to develop). Dalam pengertian yang sempit, education atau pendidikan berarti perbuatan atau proses perbuatan untuk memperoleh pengetahuan”
4.      Brubacher (1969) dalam Mardikanto dan Sutarni (1982) menjelaskan bahwa: “Pendidikan adalah proses timbal  balik dari setiap pribadi manusia dalam penyesuaian dirinya dengan alam, teman, dan dengan alam semesta. Pendidikan merupakan perkembangan yang terorganisasi dan kelengkapan dari semua potensi manusia mengenai moral, intelektual, dan jasmani (pancaindera) oleh dan untuk kepribadian individu dan kegunaan masyarakatnya, yang diarahkan demi menghimpun semua aktifitas tersebut bagi tujuan hidupnya yang merupakan tujuan akhir. Pendidikan adalah suatu proses di dalam mana potensi-potensi (kemampuan, kebebasan ini) yang mudah dipengaruhi kebiasaan diarahkan untuk disempurnakan oleh kebiasaan yang baik, oleh alat (media) yang disusun sedemikian rupa dan dikelola (oleh manusia) untuk menolong orang lain atau dirinya sendiri mencapai tujuan yang diinginkan
5.      Rasyidin (2007) memberikan definisi pendidikan bahwa: “Pendidikan mencakup mendidik dan mengajar dalam bentuk mikro di lapangan interaksi tatap muka  tertentu antara orang-orang yang mempunyai kualitas relasi pribadi atau sekurangnya mengenal satu sama lain maupun dalam bentuk makro antara pendidik dengan peserta didik dalam jumlah besar”
6.      Wiriaatmadja, Soekandar (1990:12) mengatakan bahwa: “Pendidikan adalah usaha mengadakan perubahan perilaku berdasarkan ilmu-ilmu dan  pengalaman-pengalaman yang sudah diakui dan direstui oleh masyarakat. Perubahan-perubahan yang diharapkan terjadi adalah pertama pengetahuan baik dalam bentuk jenis maupun jumlah. Kedua, keterampilan melaksanakan pekerjaan badaniyah dan kecakapan berfikir untuk menyelesaikan persoalan-persoalan sehari-harinya. Ketiga, sikap yaitu kecenderungan untuk bertindak, seperti tidak berprasangka terhadap hal-hal yang belum dikenal, ingin mencoba sesuatu yang baru, mau bergotong royong dalam menyelesaikan masalah bersama dengan swadana sedapat mungkin dan lain-lain”.

7.      Marimba, Ahmad D dalam Hasbullah (1997:3) menyatakan bahwa: “Pendidikan adalah bimbingan atau pimpinan secara sadar oleh si pendidik terhadap perkembangan jasmani dan rohani si terdidik menuju terbentuknya kepribadian yang utama”  
Berdasarkan pendapat para ahli no 1 hingga 7 tentang Edukasi (pendidikan), terdapat beberapa pengertian dasar yang perlu dipahami sebagai berikut:
Ø  Edukasi (pendidikan) merupakan suatu proses yang berlangsung terus pada jangka waktu tertentu dan berlangsung sampai mencapai tujuan (mampu bertindak untuk memenuhi kebutuhannyaa).
Ø  Edukasi (pendidikan) dilakukan secra sadar  dan sengaja disadari oleh nilai-nilai kemanusian sehingga anak yang belum dewasa memiliki nilai-nilai kemanusiaan, dan hidup menurut nilai-nilai tersebut.
Ø  Edukasi (pendidikan) terjadi perubahan prilaku sebagai tujuan dari Edukasi (pendidikan)



Konsep Penerangan
Ø  Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, penerangan adalah: “Proses atau cara perbuatan menerangkan atau memberikan penjelasan terhadap sesuatu hal”
Ø  Kartasapoetra (1991:20) mengatakan bahwa:“Penerangan adalah suatu kegiatan yang hanya sekedar memberi tahu (to inform) tanpa mengharapkan bahwa orang yang diberi penerangan itu akan menerapkan apa yang telah diberitahukannya”.
Ø  Mardikanto dan Sutarni (1982:9) mengemukakan bahwa: “Penerangan adalah penyampaian sesuatu pesan atau amanat (massage) kepada orang-orang (masyarakat) supaya mereka menjadi tahu dan sadar akan adanya sesuatu”.
Ø  Wiriaatmadja, Soekandar (1990:13) menyatakan bahwa: “Penerangan adalah usaha penerusan/transmisi suatu amanat (dapat berupa: keterangan, penjelasan, peraturan, fakta, ideology, kepercayaan dan pengetahuan lain) kepada orang-orang supaya mereka menjadi tahu atau sadar akan adanya sesuatu”.
Berdasarkan uraian diatas penerangan adalah
ü  Kegiatan incidental, sekedar member tahu
ü  Dilakukan ketika diperlukan untuk member penjelasan
ü  Berifat penjelasan bukan bersifat terus menerus
ü  Tidak mengenal pelayana yang formal ata praksis

Konsep advokasi

1.                  Menurut Johns Hopkins (dalam http://www.fadlie.web.id/ bangfad/advokasi-dalam-promkes.html):  “Advokasi adalah usaha untuk mempengaruhi kebijakan publik melalui bermacam-macam bentuk komunikasi persuasif”.
2.                  Menurut Sheila Espine-Villaluz (dalam http://penghunilangit.blogspot.com/2005/ 08/strategi-advokasi.html. )   “Advokasi diartikan sebagai aksi strategis dan terpadu yang dilakukan perorangan dan kelompok untuk memasukkan suatu masalah (isu) ke dalam agenda kebijakan, mendorong para pembuat kebijakan untuk menyelesaikan masalah tersebut, dan membangun basis dukungan atas kebijakan publik yang diambil untuk menyelesaikan masalah tersebut”
3.                  Menurut Fakih, Mansour  (dalam http://elisa.ugm.ac.id/Pengantar Memahami Advokasi) mengatakan bahwa: “Advokasi adalah suatu usaha sistemik dan terorganisir untuk mempengaruhi dan mendesakkan terjadinya perubahan dan kebijakan public secara bertahap maju….. Advokasi untuk keadilan advokasi yang meletakkan korban kebijakan sebagai subjek utama, kepentingan korban yang justru harus menjadi agenda pokok dan penentu arah suatu kegiatan advokasi”
4.                  Sharma, Ritu (2004:7—8) “Advokasi adalah suatu tindakan yang ditujukan untuk mengubah kebijakan, kedudukan/program dari segala tipe institusi. Advokasi mengajukan, mempertahankan/merekomendasikan suatu gagasan di hadapan orang lain….Advokasi berbicara menarik perhatian masyarakat tentang suatu masalah dan mengarahkan pengambilan keputusan mencari solusi… Advokasi adalah memasukkan suatu problem ke dalam agenda, mencarikan solusi mengenai problem tersebut dan membangun dukungan untuk bertindak menangani problem maupun solusinya… Advokasi dapat menggunakan strategi seperti lobi; pemasaran kepada masyarakat; memberikan informasi, pendidikan dan komunikasi (IEC=Information, Education and Communication); membentuk organisasi atau berbagai macam taktik lain ”  
5.                  Makinuddin dan Sasongko (2006:13) menguraikan bahwa: “Advokasi berasal dari kata advocat atau advocateur dalam bahasa Belanda yang artinya   pengacara atau pembela hukum. Dalam bahasa Inggris advokasi (to advocate) bukan hanya sekedar membela (to defend), tapi juga mendukung (to promote) Advokasi sebagai alat litigasi Advokasi sebagai alat untuk melakukan perubahan dan pembentukan kebijakan public. Advokasi sebagai pemihakan, pengorganisasian, pendidikan, pendampingan, pemberdayaan, penguatan, penyadaran, pencerahan, dan sebagainya” .
6.      Agus, Susilo (2000) menyatakan bahwa: “Advokasi adalah proses mempengaruhi dan merubah suatu kebijakan publik agar lebih berpihak pada masyarakat…Advokasi merupakan proses yang terorganisir, sistimatis dan disengaja untuk mempengaruhi kepentingan umum dan mengubah kekuasaan untuk memperbaiki kehidupan rakyat miskin…Advokasi  merupakan proses transformasi untuk memperjuangkan partisipasi publik, kebijakan dan program-program dalam kerangka penegakan HAM, demokrasi dan pelestarian lingkungan hidup…Advokasi  adalah strategi untuk mempengaruhi kebijakan apa yang diputuskan siapa yang  memutuskan dan bagaimana keputusan diambil…Sasaran pada advokasi adalah kelompok tertindas, kalangan bawah, minoritas, korban kebijakan…Strategi pada advokasi adalah pendidikan masyarakat, pengorganisasian, mass action, kampanye, riset, jaringan, kolaborasi, konfrontasi dan mediasi…”
Dari berbagai pengertian advokasi di atas, dapat dijelaskan bahwa:
ü  Advokasi bertujuan untuk melakukan perubahan dari yang buruk kearah yang lebih baik,
ü  Ada dua bagian advokasi yaitu advokasi litigasi dan nonlitigasi diman litigasi dapat dilakukan oleh pengacara yang sah menurut uu no 18 tahun 2023 sedngkan nonlitigasi dilakukan oleh masyrakta secra organisasi maupun perorangan sesuai dengan uu no 20 tahun 2003
                                                                                                                            
Konsep penyuluhan

1.      A.W. van den Ban dan H.s. Hawkins (1999:  25) dalam bukunya yang berjudul Penyuluhan Pertanian, mengatakan bahwa: “Penyuluhan merupakan keterlibatan seseorang untuk melakukan komunikasi informasi secara sadar dengan tujuan membantu sesamanya memberikan pendapat sehingga bisa membuat keputusan yang benar”.
2.      Adams, ME. (1992:1) dalam bukunya yang berjudul Agricultural Extension in Developing Countries mengatakan bahwa: “Agricultural extension is advice and assistance for farmers to help them improve their methods of production and marketing. … Agricultural extension should not be  seen only in the context of increasing agricultural output. Extension is part of the effort to achieve a balanced social and economic development of rural areas. This is necessary in order to maintain the increase in productive capacity”
3.      Mosher (1978:33) dalam bukunya yang berjudul An Introduction to Agricultural Extension, memberikan definisi bahwa:  “The extension process is that of working with rural people through out-of-school education, a long those lines of their current interest and need which are closely related to gaining a livelihood, improving the physical level of living of rural families, and fostering rural community welfare”
4.      Mac F. Millikan dan D. Hoopgood dalam Kartasapoetra (1991: 5) mengatakan bahwa: “Penyuluhan adalah pendidikan yang sifatnya tidak formal yang ditujukan kepada masyarakat pedesaan tanpa batasan umur dan lebih luas lagi tanpa perbedaan kelamin, mempunyai tujuan untuk menambah pengetahuan, kemampuan dan keterampilan dalam menghadapi tantangan dan memecahkan segala permasalahan yang bakal dihadapi dan sedang dihadapi”
5.      Margono, Slamet (2000) mengatakan bahwa penyuluhan adalah: “Suatu pendidikan yang bersifat non formal yang bertujuan untuk membantu masyarakat/petani merubah perilakunya dalam hal pengetahuan, keterampilan dan sikap agar mereka dapat memecahkan masalah yang dihadapinya guna mencapai kehidupan yang lebih baik”
6.      Kartasapoetra (1991:3) mengatakan bahwa:“Penyuluhan pertanian adalah suatu usaha atau upaya untuk mengubah perilaku petani dan keluarganya, agar mereka mengetahui dan mempunyai kemauan serta mampu memecahkan masalahnya sendiri dalam usaha atau kegatan-kegiatan meningkatkan hasil usahanya dan tingkat kehidupannya” 
7.      Wiraatmadja, Soekandar (1990:7) mengatakan bahwa: “Penyuluhan pertanian adalah suatu sistem pendidikan di luar sekolahan untuk keluarga-keluarga tani di pedesaan, di mana mereka belajar sambil berbuat untuk menjadi mau, tahu, dan bisa menyelesaikan sendiri masalah-masalah yang dihadapinya secara baik, menguntungkan dan memuaskan”
8.      UU No. 16 tahun 2006 merumuskan bahwa: “Penyuluhan pertanian adalah proses pembelajaran bagi para pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, sumberdaya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktifitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian lingkungan hidup”

Berdasarkan uraian pengertian diatas maka penyuluhan bertujaun:
ü  Proses penyuluhan adalh sistim pendidikan non formal
ü  Proses pembelajaran buatpelaku usaha
ü  Penyuluhan merupakan keterlbatan sesorang 

Konsep Penerangan
Ø  Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, penerangan adalah: “Proses atau cara perbuatan menerangkan atau memberikan penjelasan terhadap sesuatu hal”
Ø  Kartasapoetra (1991:20) mengatakan bahwa:“Penerangan adalah suatu kegiatan yang hanya sekedar memberi tahu (to inform) tanpa mengharapkan bahwa orang yang diberi penerangan itu akan menerapkan apa yang telah diberitahukannya”.
Ø  Mardikanto dan Sutarni (1982:9) mengemukakan bahwa: “Penerangan adalah penyampaian sesuatu pesan atau amanat (massage) kepada orang-orang (masyarakat) supaya mereka menjadi tahu dan sadar akan adanya sesuatu”.
Ø  Wiriaatmadja, Soekandar (1990:13) menyatakan bahwa: “Penerangan adalah usaha penerusan/transmisi suatu amanat (dapat berupa: keterangan, penjelasan, peraturan, fakta, ideology, kepercayaan dan pengetahuan lain) kepada orang-orang supaya mereka menjadi tahu atau sadar akan adanya sesuatu”.
Berdasarkan uraian diatas penerangan adalah
ü  Kegiatan incidental, sekedar member tahu
ü  Dilakukan ketika diperlukan untuk member penjelasan
ü  Berifat penjelasan bukan bersifat terus menerus
ü  Tidak mengenal pelayana yang formal ata praksis

Konsep advokasi

1.                  Menurut Johns Hopkins (dalam http://www.fadlie.web.id/ bangfad/advokasi-dalam-promkes.html):  “Advokasi adalah usaha untuk mempengaruhi kebijakan publik melalui bermacam-macam bentuk komunikasi persuasif”.
2.                  Menurut Sheila Espine-Villaluz (dalam http://penghunilangit.blogspot.com/2005/ 08/strategi-advokasi.html. )   “Advokasi diartikan sebagai aksi strategis dan terpadu yang dilakukan perorangan dan kelompok untuk memasukkan suatu masalah (isu) ke dalam agenda kebijakan, mendorong para pembuat kebijakan untuk menyelesaikan masalah tersebut, dan membangun basis dukungan atas kebijakan publik yang diambil untuk menyelesaikan masalah tersebut”
3.                  Menurut Fakih, Mansour  (dalam http://elisa.ugm.ac.id/Pengantar Memahami Advokasi) mengatakan bahwa: “Advokasi adalah suatu usaha sistemik dan terorganisir untuk mempengaruhi dan mendesakkan terjadinya perubahan dan kebijakan public secara bertahap maju….. Advokasi untuk keadilan advokasi yang meletakkan korban kebijakan sebagai subjek utama, kepentingan korban yang justru harus menjadi agenda pokok dan penentu arah suatu kegiatan advokasi”
4.                  Sharma, Ritu (2004:7—8) “Advokasi adalah suatu tindakan yang ditujukan untuk mengubah kebijakan, kedudukan/program dari segala tipe institusi. Advokasi mengajukan, mempertahankan/merekomendasikan suatu gagasan di hadapan orang lain….Advokasi berbicara menarik perhatian masyarakat tentang suatu masalah dan mengarahkan pengambilan keputusan mencari solusi… Advokasi adalah memasukkan suatu problem ke dalam agenda, mencarikan solusi mengenai problem tersebut dan membangun dukungan untuk bertindak menangani problem maupun solusinya… Advokasi dapat menggunakan strategi seperti lobi; pemasaran kepada masyarakat; memberikan informasi, pendidikan dan komunikasi (IEC=Information, Education and Communication); membentuk organisasi atau berbagai macam taktik lain ”  
5.                  Makinuddin dan Sasongko (2006:13) menguraikan bahwa: “Advokasi berasal dari kata advocat atau advocateur dalam bahasa Belanda yang artinya   pengacara atau pembela hukum. Dalam bahasa Inggris advokasi (to advocate) bukan hanya sekedar membela (to defend), tapi juga mendukung (to promote) Advokasi sebagai alat litigasi Advokasi sebagai alat untuk melakukan perubahan dan pembentukan kebijakan public. Advokasi sebagai pemihakan, pengorganisasian, pendidikan, pendampingan, pemberdayaan, penguatan, penyadaran, pencerahan, dan sebagainya” .
6.      Agus, Susilo (2000) menyatakan bahwa: “Advokasi adalah proses mempengaruhi dan merubah suatu kebijakan publik agar lebih berpihak pada masyarakat…Advokasi merupakan proses yang terorganisir, sistimatis dan disengaja untuk mempengaruhi kepentingan umum dan mengubah kekuasaan untuk memperbaiki kehidupan rakyat miskin…Advokasi  merupakan proses transformasi untuk memperjuangkan partisipasi publik, kebijakan dan program-program dalam kerangka penegakan HAM, demokrasi dan pelestarian lingkungan hidup…Advokasi  adalah strategi untuk mempengaruhi kebijakan apa yang diputuskan siapa yang  memutuskan dan bagaimana keputusan diambil…Sasaran pada advokasi adalah kelompok tertindas, kalangan bawah, minoritas, korban kebijakan…Strategi pada advokasi adalah pendidikan masyarakat, pengorganisasian, mass action, kampanye, riset, jaringan, kolaborasi, konfrontasi dan mediasi…”
Dari berbagai pengertian advokasi di atas, dapat dijelaskan bahwa:
ü  Advokasi bertujuan untuk melakukan perubahan dari yang buruk kearah yang lebih baik,
ü  Ada dua bagian advokasi yaitu advokasi litigasi dan nonlitigasi diman litigasi dapat dilakukan oleh pengacara yang sah menurut uu no 18 tahun 2023 sedngkan nonlitigasi dilakukan oleh masyrakta secra organisasi maupun perorangan sesuai dengan uu no 20 tahun 2003




 







Gambar konsep advokasi
                                                                                                                            
Konsep penyuluhan

1.      A.W. van den Ban dan H.s. Hawkins (1999:  25) dalam bukunya yang berjudul Penyuluhan Pertanian, mengatakan bahwa: “Penyuluhan merupakan keterlibatan seseorang untuk melakukan komunikasi informasi secara sadar dengan tujuan membantu sesamanya memberikan pendapat sehingga bisa membuat keputusan yang benar”.
2.      Adams, ME. (1992:1) dalam bukunya yang berjudul Agricultural Extension in Developing Countries mengatakan bahwa: “Agricultural extension is advice and assistance for farmers to help them improve their methods of production and marketing. … Agricultural extension should not be  seen only in the context of increasing agricultural output. Extension is part of the effort to achieve a balanced social and economic development of rural areas. This is necessary in order to maintain the increase in productive capacity”
3.      Mosher (1978:33) dalam bukunya yang berjudul An Introduction to Agricultural Extension, memberikan definisi bahwa:  “The extension process is that of working with rural people through out-of-school education, a long those lines of their current interest and need which are closely related to gaining a livelihood, improving the physical level of living of rural families, and fostering rural community welfare”
4.      Mac F. Millikan dan D. Hoopgood dalam Kartasapoetra (1991: 5) mengatakan bahwa: “Penyuluhan adalah pendidikan yang sifatnya tidak formal yang ditujukan kepada masyarakat pedesaan tanpa batasan umur dan lebih luas lagi tanpa perbedaan kelamin, mempunyai tujuan untuk menambah pengetahuan, kemampuan dan keterampilan dalam menghadapi tantangan dan memecahkan segala permasalahan yang bakal dihadapi dan sedang dihadapi”
5.      Margono, Slamet (2000) mengatakan bahwa penyuluhan adalah: “Suatu pendidikan yang bersifat non formal yang bertujuan untuk membantu masyarakat/petani merubah perilakunya dalam hal pengetahuan, keterampilan dan sikap agar mereka dapat memecahkan masalah yang dihadapinya guna mencapai kehidupan yang lebih baik”
6.      Kartasapoetra (1991:3) mengatakan bahwa:“Penyuluhan pertanian adalah suatu usaha atau upaya untuk mengubah perilaku petani dan keluarganya, agar mereka mengetahui dan mempunyai kemauan serta mampu memecahkan masalahnya sendiri dalam usaha atau kegatan-kegiatan meningkatkan hasil usahanya dan tingkat kehidupannya” 
7.      Wiraatmadja, Soekandar (1990:7) mengatakan bahwa: “Penyuluhan pertanian adalah suatu sistem pendidikan di luar sekolahan untuk keluarga-keluarga tani di pedesaan, di mana mereka belajar sambil berbuat untuk menjadi mau, tahu, dan bisa menyelesaikan sendiri masalah-masalah yang dihadapinya secara baik, menguntungkan dan memuaskan”
8.      UU No. 16 tahun 2006 merumuskan bahwa: “Penyuluhan pertanian adalah proses pembelajaran bagi para pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, sumberdaya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktifitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian lingkungan hidup”

Berdasarkan uraian pengertian diatas maka penyuluhan bertujaun:
ü  Proses penyuluhan adalh sistim pendidikan non formal
ü  Proses pembelajaran buatpelaku usaha
ü  Penyuluhan merupakan keterlbatan sesorang 







Tidak ada komentar:

Posting Komentar